Jumat 09 Jun 2017 16:36 WIB

Kejakgung Belum Putuskan Lapas Tempat Eksekusi Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memutuskan mencabut banding atas vonis hakim dalam kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan demikian, akan segera diputuskan di mana Ahok akan menjalani penjara selama dua tahun.

"Jadi, kemarin penetapannya sudah ada hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan, tinggal nanti eksekusinya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Prasetyo melanjutkan, yang jelas Ahok akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, di mana Lapas yang akan menjadi tempat tinggal Ahok, ini yang masih belum bisa diputuskan apakah akan di Lapas Salemba, Lapas Cipinang atau lapas lainnya.

"Belum, nanti kita akan putuskan," ucapnya.

Namun, mengenai Lapas Cipinang nampaknya pihak Ahok keberatan lantaran diduga kurang terjaminnya keamanan di sana untuk Ahok. Menanggapi hal tersebut, Prasetyo mengaku akan mempertimbangkan jika memang terkendala dengan keamanan.

"Nanti kita lihat, beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan, kalau betul gak aman masa kita paksakan, kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak bertanggung jawab," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, meskipun dilakukan pertimbangan-pertimbangan bukan berarti akan ada keistimewaan bagi mantan gubernur DKI Jakarta tersebut. Prasetyo berjanji tidak akan ada perlakuan istimewa bagi Ahok.

"Tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kita melaksanakan putusan pengadilan," kata dia.

Namun, sekali lagi, dia ingatkan kewenangan lapas adalah menjadi milik Kemenkumham. Merekalah yang memiliki kompetensi untuk menentukan Lapas yang akan ditempati Ahok.

"Itu bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas, Kemenkum HAM, bukan kompetensi dari kita untuk menentukan di mana menempatkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement