REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya resmi mendapatkan pengamanan penuh dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres.
Dengan demikian, proses pengamanan dan pengawalan bagi pasangan presiden dan wapres beserta keluarganya tersebut resmi dilimpahkan oleh Kepolisian RI kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang seremonialnya dilakukan di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat (22/8).
"KPU mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Selanjutnya kami serahkan tugas pengamanan kepada Paspampres," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Pengawalan Paspampres kepada Jokowi-Kalla tersebut berlaku sejak Jumat hingga pelantikan mereka yang dijadwalkan pada 20 Oktober, serta untuk selanjutnya menjadi tugas Paspampres sepenuhnya.
Pelimpahan kewenangan pengamanan dan pengawalan tersebut diberikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Sebenarnya KPU telah menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli lalu. Namun kemudian (pelimpahan pengawalan ini) tertunda karena ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di MK. Maka sejak Putusan MK pada 21 Agustus kemarin (Kamis), Keputusan KPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan," jelas Husni.