REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan KPU akan terus melayani jika masih ada gugatan yang dilayangkan terkait putusan KPU tentang pilpres 2014.
"Nah apabila masih ada pihak yang mempersoalkan baik peradilan di PTUN atau Pengadilan Negeri kami akan terus mengikutinya dan akan terus merespons apa yang menjadi perkembangan di peradilan itu," katanya, Jumat (22/8).
Ia memperkirakan, gugatan lain tak akan serumit dan sesulit gugatan di Mahkamah Konstitusi. Misalnya gugatan di PTUN akan menekankan pada surat keputusan.
"Persiapan menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri ataupun di PTUN tidak serumit di MK tentunya. Karena biasanya yang dipersoalkan itu adalah surat keputusan, dan tidak terlalu banyak alat bukti yg diajukan, biasanya seperti itu," katanya.
Husni menyakini pada dasarnya KPU telah menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu, KPU pun menegaskan harus mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut.
"Jadi kami akan mengikuti perkembangan yg ada di peradilan itu," katanya.