REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, menargetkan kenaikan tarif baru akan dibebankan kepada pelanggan paling lambat November 2014.
"Bulan ini juga hasil kajian diserahkan untuk dipelajari pemilik perusahaan paling lama sebulan. Sebab, tarif baru hasil penyesuaian rencananya mulai diberlakukan paling lambat November 2014," kata Kepala Bagian Humas dan Hukum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Endang Kurnaen, Jumat (22/8).
Menurut dia, pihaknya hingga kini masih melakukan kajian terhadap penyesuaian tarif yang ideal dengan kemampuan pelanggan serta beban produksi perusahaan.
"Besaran penyesuaian tarif yang saat ini sedang dikaji berkisar 20 hingga 30 persen. Angka pastinya akan diputuskan melalui hasil kajian dalam waktu dekat," katanya.
Menurut dia, tarif yang diberlakukan PDAM saat ini ialah Rp2.550 per meter kubik untuk rumah tangga I, Rp3.040 per meter kubik untuk rumah tangga II, dan Rp3.800 per meter kubik untuk rumah tangga III.
Harga jual air untuk kelas sosial lebih murah, sedangkan kelompok yang harga jualnya di atas harga produksi ialah pelanggan niaga kecil, sedang, dan besar.
"Kenaikan tarif ini merupakan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat atas laporan keuangan dan kinerja tahun 2013," katanya.
Menurutnya, tarif yang diberlakukan saat ini merupakan salah satu catatan penting yang diberikan BPKP, sebab tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga produksi.
Sejumlah komponen produksi air minum itu antara lain air baku, biaya listrik, bahan kimia, serta pajak-pajak air dan non air.
"Saat ini, harga produksi air minum sebesar Rp5.415 per meter kubik," katanya.
Dia menambahkan, hasil kajian ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin selaku pemilik.
"Persetujuan dari mereka yang nantinya akan meresmikan penyesuaian tarif yang dibebankan kepada pelanggan," demikian Endang.