Jumat 22 Aug 2014 21:18 WIB

Bonaran Dicegah ke Luar Negeri

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Bonaran Situmeang
Foto: Antara
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM) mencegah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Radja Bonaran Situmeang.

Radja dicegah berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pencegahan terhadap Bonaran untuk enam bulan ke depan, terhitung mulai Jumat (22/8).

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Radja Bonaran Situmeang, sejak tanggal 22 Agustus," kata Johan kepada wartawan, Jumat (22/8).

Disampaikan Johan, pencegahan terhadap saksi atau tersangka terkait dugaan korupsi sangat penting. "Jika satu saat penyidik melakukan pemeriksaa. Saksi atau tersangka tidak sedang berpergian ke luar negeri," katanya menjelaskan.

KPK resmi menetapkan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Selasa (19/8).

Penetapan lantaran penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng, Sumut, di MK.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur mengenai suap menyuap terhadap hakim dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Sebelumnya, dalam sidang putusan terhadap Akil, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di antaranya memutuskan Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Kabupaten Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.

Uang dari Bonaran itu disetorkan ke rekening istri Akil, melalui perusahaannya yakni CV Ratu Samagat. Disinyalir, pemberian uang agar Akil mengamankan Pilkada Kabupatan Tapteng sehingga Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement