REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan kasus penculikan disertai pelecehan seksual dan mutilasi terhadap sejumlah anak di Provinsi Riau, merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku kaget ketika mewawancarai pelaku yang tidak merasa menyesal saat menceritakan kronologi mutilasi yang dilakukan mereka. "Mereka bahkan menceritakan secara detail bagaimana mereka menguliti korbannya," katanya.
"Kasus tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Dengan terjadinya kasus mutilasi yang sangat luar biasa dan teramat sadis terhadap anak," katanya di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/8).
Arist menyarankan agar aparat mengenakan pasal berlapis pada pelaku karena sudah menghabisi korban dengan keji. "Harus kena pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati," katanya.
Karena kasus ini, lanjut haris, dirinya kembali menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat terhadap kejahatan anak. "Ini harus segera ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman tegas agar dapat menurunkan kasus-kasus selanjutnya," kata Arist.
Warga di berbagai wilayah di Provinsi Riau digemparkan dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan cara mutilasi oleh empat tersangka.
Kasus tersebut terungkap berawal dari maraknya laporan kasus kehilangan anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Riau.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga menahan empat pelaku pelecehan seksual disertai mutilasi. Mereka adalah MD (20), S (26), DDS (19), DP (17), merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak, Riau.