REPUBLIKA.CO.ID, SUNTER -- Tim Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik judi online di perumahan elite di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan petugas mengamankan empat orang penyelenggara perjudian tersebut. "Lokasi tersebut kami gerebek pada Selasa (19/8) lalu dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata Herry, Jumat (22/8).
Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arsya Kadafi mengungkapkan, pihaknya membongkar praktik judi online tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana yang diselenggarakan melalui website www.sb***.com dan www.ic***.com masih marak," ujar Arsya.
Dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan, bahkan mendaftar ke situs judi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi perjudian itu. "Setelah kami cek ternyata lokasinya ada di perumahan elit di kawasan Sunter, Tanjung Priok yang pengamanannya sangat ketat," jelasnya.
Petugas lalu menggerebek lokasi tersebut, dan mengamankan empat pelaku di lokasi. Keempatnya, kata Arsya, merupakan master agent situs judi tersebut. Keempatnya kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.