REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten segera mengganti dua komisioner KPU Kabupaten Serang yang diberhentikan DKPP yakni Ahmad Luthfi Nuriman dan Adnan Hamsin, karena melanggar kode etik.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna di Serang, Jumat mengatakan, KPU Banten sudah menerima amar putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Luthfi Nuriman dan satu anggotanya Adnan Hamsin. Oleh karena itu, KPU Banten segera melakukan pleno untuk proses penggantian dua komisioner KPU Kabupaten Serang tersebut.
"Kami akan segera pleno untuk secepatnya menentukan dua orang pengganti. Sebab, KPU provinsi yang mengeluarkan SK anggota KPU kabupaten/kota," kata Agus.
Menurutnya, KPU provinsi akan segera memanggil dua orang dari lima calon anggota KPU Kabupaten Serang yang sebelumnya mengikuti seleksi dan menjadi calon pengganti atau 'waiting list' anggota KPU.
"Kami segera memanggil dua orang yakni urutan enam dan tujuh pada saat seleksi. Tujuannya untuk menanyakan kesiapan dua orang tersebut, apakah siap atau memang sudah tidak siap karena berada di tempat lain," kata Agus.
Menurut Agus, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Lima nama 'waiting list' atau daftar tunggu anggota KPU dengan nilai hasil tes tertinggi di bawahnya yang berhak menggantikannya.
Sebagaimana diketahui, untuk peringkat lima besar anggota KPU Kabupaten Serang pada hasil seleksi sebelumnya yakni Adnan Hamsin, Ahmad Luthfi Nuriman, Abidin Nasyar, M Nasehudin dan Nasrulloh. Sedangkan, untuk nama daftar tunggu dibawahnya adalah Zaenal Muhi'in, Idrus, Erdi Rujikartawi, Badrudin dan Sarwili.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, berdasarkan hasil sidang putusan DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Ashidiqie pada Kamis, (21/8) di Jakarta, dua komisioner KPU Kabupaten Serang yakni Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan anggotanya Adnan Hamsin diberhentikan secara tidak hormat.
Alasan diberhentikannya Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi Nuriman, kata Pramono, karena DKPP memandang Lutfi mengetahui langsung dan memiliki andil yang dapat dikategorikan terlibat atau turut serta dalam peristiwa suap terhadap Adnan.
"Putusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi telah melanggar Pasal 9 huruf b tentang sumpah jabatan, Pasal 5 huruf i dan 15 huruf b tentang asas profesionalisme, dan kode etik penyelenggara pemilu," kata Pramono.