Jumat 22 Aug 2014 17:00 WIB

Setditjen Ketenagalistrikan ESDM Diperiksa KPK

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Setditjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arief Indarto, masuk dalam jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8).

Arief akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Arief akan diperiksa untuk tersangka Waryono Karno. Dia mengatakan, selain Arief penyidik juga memeriksa pihak swasta yakni Direktur PT Ilek Muskindo, Jasin.

"Diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat bekas Sekjen ESDM Waryono Karno," ujarnya.

Waryono Karno, merupakan tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran dana Kesekjenan ESDM dalam hal sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor kesekretariatan.‬

Waryono dalam dugaan KPK, telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran di Kementerian ESDM pada tahun 2012 senilai Rp 25 miliar yang terdiri dari berbagai pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan audit di internal KPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement