Jumat 22 Aug 2014 14:22 WIB

IPW: Lepaskan Pendukung Prabowo yang Ditahan

Rep: c57/ Red: Nidia Zuraya
Massa pendukung Prabowo - Hatta Rajasa melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Massa pendukung Prabowo - Hatta Rajasa melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S. Pane, menyatakan Polda Metro Jaya harus segera melepaskan para pendukung Prabowo. "Polda Metro Jaya harus segara melepaskan para pendukung Prabowo yang ditahan dalam aksi demo di Patung Kuda Monas," tutur Neta dalam rilisnya kepada ROL, Jumat (22/8).

Menurut Neta, Polisi tidak punya dasar hukum untuk berlama-lama menahan para pendukung Prabowo dalam aksi demo itu, apalagi memprosesnya secara hukum. Jadi, kata Neta, sebaiknya polisi segera membebaskan sejumlah pendukung prabowo yang ditahan.

Sejauh ini, tuturnya, IPW menilai apa yang dilakukan polisi dalam mengendalikan aksi demo itu sudah sesuai dengan SOP. Jika ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap sikap dan kinerja polisi dlm mengatasi aksi massa, hal itu menjadi risiko yang harus dicermati Polri.

IPW, lanjut Neta, berpendapat sikap represif memang harus diambil polisi dalam mengendalikan aksi demo para pendukung prabowo di patung kuda monas. IPW juga mendesak Polri untuk segera memeriksa pemilik tiga Unimog yang dibawa ke lokasi demo. "Apakah truk paramiliter itu memiliki izin atau tidak, lalu apa motivasi pemilik membawa truk Unimog itu," ungkap Neta.

Khusus untuk pemilik Unimog yang bercat motif militer, Polisi harus menindaknya secara tegas dan memerintahkan pemiliknya segera mengganti warna cat Unimog. Jika unimog itu tidak memiliki izin, jelasnya, polisi harus segera menyitanya dan memproses kasus Unimog ini secara hukum.

Ada pun konflik di depan patung kuda Monas, IPW menilainya hanya sebagai dinamika dari penyampaian ekspresi dalam menyikapi sidang MK. Terkait tuntutan Fadli Zon agar Kapolda Metro dicopot karena sikap represif polisi dalam aksi demo, ungkap Neta, hal itu menjadi wewenang Kapolri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement