REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARIO, SUMBAR -- Jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menahan tujuh pekerja asing yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Kandih, Kamis.
"Tujuh orang ini kami temukan saat melakukan razia di lokasi "illegal minning" dan mereka tidak memiliki izin untuk bekerja di Solok Selatan sehingga kami amankan," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Nanang Putu Wardianto di Padang Aro, Kamis.
Dia dari tujuh orang yang diamankan tersebut, sekarang ini baru tiga orang yang bisa dibawa keluar. Sedangkan empat lagi masih di dalam membersihkan ekskavator yang mereka gunakan.
Ketiga orang yang sudah dikeluarkan yaitu Chen asal Guang Zhou, Hu asal Kuang Tung serta Sung asal Hong Kong.
"Ketiga orang tersebut belum bisa kami mintai keterangan karena mereka hanya bisa berbahasa Cina, sedangkan kami tidak punya orang untuk menerjemahkan," katanya.
Empat orang yang masih di dalam katanya, segera dibawa keluar jika bisa malam ini dikeluarkan.
Untuk menentukan nasib ke empat orang ini katanya, polisi sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Transmigrasi Tenaga Kerja setempat serta Imigrasi Padang.
"Besok pihak Imigrasi akan datang ke sini untuk meninjau orang asing asal Tiongkok yang kami tahan ini," katanya.