REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sudah menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8).
Budi diperiksa kurang lebih selama enam jam sebagai saksi terkait sengketa pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di Persidangan.
Budi mengatakan, pertanyaan penyidik sama dengan pertanyaan yang sebelumnya. Jadi kata dia, jawaban yang disampaikan ke penyidik sama saat dirinya diperiksa di KPK dan bersaksi di Persidangan. "Pertanyaannya sama yang dulu, dari awal ditanya lagi," kata Budi usai pemeriksaan.
Budi mengaku pasrah, saat ditanya mengenai fakta persidangan yang menyebut jika Budi terbukti menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pilkada dan memberikan keterangan tidak benar. "Semua saya serahkan ke mereka (penyidik KPK)," ujarnya.
Salah satu Penyidik KPK mengatakan, penetapan tersangka kepada Budi Antoni tinggal satu langkah lagi. Pasal yang akan dikenakan kepada Budi sama dengan pasal yang dikenakan ke Wali Kota Pelembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh. Yakni, Pasal 6 ayat 1 huruf a uu no 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 uu 20/200.
Pasal-pasal itu diterapkan karena selain melakukan penyuapan terhadap Akil selaku hakim MK, pasangan suami istri itu juga dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Perkara Palembang memang satu di antara 11 kasus suap sengketa pilkada yang didakwakan pada Akil Mochtar. "Iya (tersangka) Pasalnya sama dengan Romi Herton," kata penyidik asal Mabes Polri itu.