Kamis 21 Aug 2014 19:08 WIB

Kuasa Hukum JIS Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Dua Guru JIS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar
 Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).
Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jakarta International School (JIS) Harry Pontoh, mengatakan, ia tidak tahu mengapa kepolisian memperpanjang penahanan dua guru JIS Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman.

Menurut Harry, hal itu merupakan diskresi dari pihak kepolisian. "Kami tidak tahu mengapa diperpanjang padahal mestinya sudah selesai,"katanya di Jakarta, Kamis (21/8).

Diskresi sendiri, menurut Harry, merupakan keputusan sepihak dari kepolisian. "Kalau dari sisi kami tidak melihat apa tujuannya,"ujarnya.

JIS sendiri, kata Harry, sudah meminta penangguhan namun tidak ada reaksi. Ia berharap sekarang ini hanya bisa menunggu.

"Kami tetap yakin mereka tidak bersalah. JIS tetap melakukan pembelaan,"ujar Harry.n

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement