Kamis 21 Aug 2014 18:05 WIB

Terbukti Bersalah, Lima Anggota KPU Dogiyai Diberhentikan

Rep: c54/ Red: Fernan Rahadi
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua dan empat orang anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Papua diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersalah karena melanggar kode etik. Majelis DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap kelima orang tersebut.

Mereka adalah Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo, serta empat anggota KPU Dogiyai atas nama Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Keogou.

Kelimanya dinilai melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah. Di dua lokasi tersebut, dengan alasan terkendala medan, sebelumnya tidak dilakukan pemungutan suara.

Seperti dalam putusan yang dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, Majelis keberatan dengan alasan yang dikemukakan karena pemilihan presiden sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Atas dasar tersebut, Saut membacakan, Majelis menjatuhkan sanksi kepada kelima orang dimaksud.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Didimus Dogomo , Teradu II atas nama Yohanes Iyai, Teradu III atas nama Ev Emanuel Keiya, Teradu IV atas nama Yulianus Agapa, dan Teradu V atas nama Palfianus Kegou selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Saut.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatkan menerima keputusan Majelis DKPP. Terkait dengan pemberhentian anak buahnya di Dogiyai, Hadar menyampaikan rasa prihatinnya.

"Ini konsekwensi yang harus kami terima sebagai Penyelenggara. Keputusan ini akan kami instuksikan untuk ditindaklanjuti KPU Papua," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement