REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga sekarang ini belum juga memiliki Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga masyarakat bila hendak melakukan pencatatan nikah harus berurusan ke kecamatan lain.
"Ada tiga kecamatan yang belum memiliki Kantor Urusan Agama," kata Sekretaris Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lantera Institute Kabupaten Langkat, Heri Widiyanto, di Stabat, Kamis.
Adapun tiga kecamatan yang hingga sekarang ini belum memiliki KUA yaitu Kecamatan Sirapit, Kutambaru dan Kecamatan Pematang Jaya.
Heri Widiyanto berharap Kementerian Agama Kabupaten Langkat harus dapat memperjuangkan secepatnya berdiri Kantor Urusan Agama (KUA) ini agar urusan pencatatan nikah masyarakat bisa berjalan dengan cepat.
Sebagai contoh Kecamatan Pematang Jaya yang berbatasan dengan Aceh. Mereka bila hendak mengurus pencatatan nikah ini, harus melalui Kabupaten Aceh Tamiang Aceh lalu menuju kecamatan Pangkalan Susu bila melalui jalan darat.
"Berapa jauhnya mereka harus menghabiskan waktunya hanya untuk mengurus pencatatan nikah, termasuk bila KUA-nya ataupun petugas untuk melaksanakan pernikahan," katanya.