Kamis 21 Aug 2014 16:59 WIB

49 PNS Diinterogasi Terkait Pungli di Kantor KIR DKI

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, semua pegawai negeri sipil sedang dimintai keterangan di kantor inspektorat DKI Jakarta untuk diberikan sanksi.

Sanksi diberikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak di kantor pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Kedaung Angke, Jakarta Barat.

"Saat ini sudah kita interogasi. Mudah-mudahan satu minggu ke depan sudah ada hasilnya," katanya kepada wartawan di lobi KPK setelah melakukan pertemuan bersama Pimpinan KPK, Kamis, (21/8).

Kata Saefullah, intograsi terhadap 49 PNS itu dilakukan agar PNS bisa meningkatkan integritas dan moralitasnya dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat yang melakukan uji KIR. Namun, kata Saefullah, untuk petugas KIR yang honorer masa kerjanya tidak diperpanjang.

"Mudah-mudahan ini menjadi contoh. Hasilnya kita menunggu rekomendasi dari Inspektorat," katanya.

Saat ditanya siapa yang harus bertanggung jawab terkait adanya pungli di kantor pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Kedaung Angke, Jakarta Barat, Saefullah mengaku semuanya bertanggung jawab.

"Pokoknya hampir semua lini. Mulai dari loket pendaftaran sampai pembagian hasil," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement