Kamis 21 Aug 2014 15:57 WIB

Gubernur Jatim: Implementasi UU Desa Lahirkan Korupsi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jatim Soekarwo (tengah).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Jatim Soekarwo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo mengatakan, Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa, berimplikasi terhadap ketersediaan dana dan kewenangan desa cukup besar.

“UU Nomor 6 Tahun 2014 tidak serta-merta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Melainkan dapat menghadirkan korupsi, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, hilangnya modal sosial, dan konflik kekerasan sosial,” ujarnya saat membuka Seminar Isu Strategis Aktual Jawa Timur, Implementasi UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Membangun Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris, di Surabaya, Rabu (20/8) malam.

Untuk mengatasinya, Soekarwo memberikan beberapa solusi, yaitu dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perangkat desa. Caranya yaitu dengan memberikan pendampingan terhadap permasalahan akutansi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan untuk menghindari tindakan maladministrasi yang dapat berakibat pada tindak pidana korupsi.

Penekanan lainnya yaitu dengan menjaga tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat desa dalam perumusan, implementasi, dan pengawasan kebijakan pemerintah desa. “Kebijakan partisipatoris, mengajak masyarakat untuk berembuk menentukan kebijakan, menjalankan dan ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.

Solusi lain, kata dia, yaitu mendorong penganggaran pembangunan dan belanja desa untuk pembiayaan program-program pengembangan ekonomi produktif di desa. Melakukan pecific grant yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter masing-masing desa untuk menghindari celah dalam regulasi yang berakibat pidana korupsi. 

“Yang tidak boleh terlupakan adalah meningkatkan pelayanan publik, mendorong agenda pelestarian budaya lokal di desa. Nilai-nilai dan praktek-praktek budaya lokal di desa seharusnya tetap terjaga dan terlestarikan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement