Kamis 21 Aug 2014 15:36 WIB

Ombudsman Gali Informasi Mengenai BP Batam

Logo Ombudsman RI
Logo Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sebanyak 50 anggota Ombudsman Republik Indonesia mengunjungi kantor Badan Pengusahaan Batam untuk mengggali informasi mengenai tugas serta fungsi pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, dalam rilis di Batam, Kepulauan Riau, Kamis mengatakan Ombudsman yang berkunjung pada Rabu berasal dari Pusat, Provinsi Riau, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.

Djoko bersama Kasubdit Perencanaan Perhubungan, antara lain menjelaskan fungsi BP Batam dalam pelayanan publik bagi masyarakat dan investor, serta pembangunan infrastruktur.

"BP Batam bertugas mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) Batam," kata Djoko.

Budi Santoso, perwakilan dari rombongan yang juga anggota Ombudsman RI mengatakan kunjungan kerja dan studi banding itu Batam untuk mengetahui tugas dan fungsi BP Batam khususnya dalam pengelolaan pelayanan publik.

Hal tersebut, kata dia, terkait dengan kegiatan Rapat Kerja Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan pada 2014 yang dilaksanakan di Batam selama 5 hari, 18-22 Agustus 2014.

Dalam agenda rapat tersebut, kata Budi, salah satunya melaksanakan kunjungan kerja dan studi banding ke Kantor BP Batam.

Informasi yang digali para anggota Mmbudsman tentang BP Batam antara lain mekanisme laporan pengaduan tentang BP Batam, hubungan kerjasama antara BP Batam dan Pemkot Batam dan pengelolaan asset yang dimiliki oleh BP Batam.

"Karena hal tersebut bersangkutan dengan pelayanan publik serta pengelolaan dukungan untuk kesehatan dan pendidikan di Batam," kata dia.

Usai melakukan pertemuan dengan BP Batam, para anggota ombudsman melakukan kunjungan lapangan ke Gedung Sumatera Convention Center untuk melihat langsung mekanisme PTSP BP Batam dalam melayani para investor, calon investor serta masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement