Rabu 20 Aug 2014 21:14 WIB

Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi Terbuka

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11).      (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilantai 16 gedung MK. Dengan agenda menyusun draft keputusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Disela-sela RPH, pada pukul 15.00 WIB, Hakim MK mempersilahkan kepada para reporter dan fotografer elektronik, cetak dan televisi untuk melihat suasana RPH tersebut. Namun, para reporter tidak diperkenankan untuk mewawancarai hakim. Padahal, sebelumnya, setiap RPH Konstitusi dilaksanakan secara tertutup.

Salah seorang wartawan menanyakan RPH yang bisa dilihat oleh oleh reporter dan fotografer. "Kenapa bisa dilihat pak," ujar salah seorang wartawan kepada hakim konstitusi, Rabu (20/8). "Ini kan permintaan (wartawan)," ujar salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

Saat para wartawan meminta pernyataan dari ketua Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, Ia mengatakan tidak ada pernyataan seputar RPH. "Tidak ada ngomong, cukup," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan RPH yang membahas draft putusan sudah mengerucut. Di mana Hakim Konstitusi sudah mempunyai pendapat hukumnya (legal opinion). "Hari ini sudah mengerucut, (hakim) punya legal opinion," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini belum diketahui putusan tentang perkara PHPU presiden dan wakil presiden tersebut. Karena, hakim masih melakukan RPH. "Saya tidak tahu, yang tahu sembilan hakim dan dirahasiakan. Yang pasti besok pukul 14.00 WIB," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement