Rabu 20 Aug 2014 17:59 WIB

10 Agustus Jadi Hari Veteran

Veteran
Foto: Edi Yusuf/Republika
Veteran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan 10 Agustus sebagai Hari Veteran. Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres) 30/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pada 10 Agustus 2014.

Alasan penetapan itu tak lain untuk mengingat jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Selain itu, adanya Peringatan Hari Veteran Nasional juga dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta.

“Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud bukan Hari Libur,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Perpes ini antara lain mengatur tentang beberapa peristiwa perjuangan yang dilakukan oleh WNI yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi, dan dinyatakan sebagai Peristiwa Keveteranan. Peristiwa itu adalah:

a. Pada kurun waktu perjuangan antara tanggal 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yang terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

b. Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal 19 Desember 1961 – 1 Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian Barat;

c. Peristiwa Keveteranan Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964 – 11 Agustus 1966, yang terjadi di seluruh wilayah Kalimantan dan Sumetara;

d. Peristiwa Keveteranan Seroja antara 21 Mei 1975 – 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor Timur;

e. Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan oleh WNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB; dan

f. Peristiwa Keveteranan lainnya pada masa mendatang di seluruh/sebagian wilayah NKRI.

Para Veteran RI, menurut Perpres ini, memperoleh hak-hak tertentu, yaitu: a. Keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); b. Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang; c. Jaminan pemeliharaan kesehatan; d. Keringanan biaya pendidikan; e. Bimbingan usaha kecil dan menengah; dan f. Hal memperoleh perlindungan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement