REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berpendapat penahanan surat izin praktik (SIP) beberapa dokter RSUD Tangerang Selatan, Banten, bisa berdampak buruk secara nasional sebab berkemungkinan dicontoh pemerintah-pemerintah daerah lain.
"Sikap Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang tidak mengeluarkan SIP beberapa dokter hingga tujuh bulan, bisa berdampak nasional karena dikhawatirkan kelak terjadi juga di daerah lain," kata Hadi Wijaya dari Biro Hukum dan Pembelaan IDI Banten.
Ia mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah disampaikan kepada Kementrian Kesehatan dan beberapa kali audensi dengan Wali Kota Tangerang Selatanl. Namun, Wali Kota tidak mengambil sikap tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengeluarkan SIP beberapa dokter.
"Kami juga merasa kecewa dengan sikap Wali Kota yang tak tegas. Semestinya, ia bisa menekan Kepala Dinas Kesehatan sehingga tak membuat masalah itu berlarut-larut," paparnya.
Sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta peraturan Menkes Nomor 2052/MENKES/PER/2010 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Dinas Kesehatan kabupatan/kota harus memberikan izin praktik apabila dokter yang bersangkutan telah memenuhi syarat peraturan.
Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Suhendar, mengatakan, sikap Kepala Dinas yang menahan izin praktik dokter diduga sebagai upaya balas dendam dan mencoba membungkam sikap kritis para dokter yang menyuarakan pembenahan pelayanan kesehatan.
Anggota ICW Divisi Pelayanan Publik, Siti Juliantari Rachman, mengatakan, Dadang M.Epid yangmasih menjabat Kepala Dinas setelah ditetapkan tersangka dapat menghambat kinerja khususnya di bidang kesehatan. Berdasarkan data yang dimiliki ICW, hasil pemeriksaan BPK adanya temuan dugaan korupsi anggaran sebesar Rp6,3 miliar dan Rp18 miliar terkait pembelian alat kesehatan.
"Kami juga mendesak KPK dan kejaksaan mempercepat penanganan kasus alat kesehatan dan alat kedokteran Kota Tangerang Selatan," ujarnya.