REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sedikitnya 36 anak SD Negeri Cirebon Girang 1, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan berupa permen semprot. Mereka harus dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas setempat, Selasa (19/8).
Para korban merupakan murid kelas 2 dan 3 sekolah tersebut. Mereka mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, dan lemas, usai menikmati permen semprot “Cola Spray Pop Candy”.
Permen itu dikemas dalam sebuah botol spray plastik kecil seharga Rp 1.000, dan dijual oleh salah seorang pedagang di sekolah tersebut. Cara mengonsumsi permen itu, dengan cara menyemprotkannya ke dalam mulut.
''Saya dan teman-teman membeli permen semprot waktu jam istirahat sekolah,'' tutur salah seorang korban, Nayla Rifqo Mubarokha (10).
Saat sampai di rumah usai pulang sekolah, Nayla mengaku merasakan mual, pusing dan muntah-muntah. Keluarganya kemudian membawanya ke Puskesmas Cirebon Girang sebelum kemudian dirujuk ke RS Sumber Hurip, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
''Banyak yang muntah-muntah saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Kami pun langsung membawa mereka ke puskesmas dan rumah sakit,'' kata Tusiyem.
Dokter jaga IGD RS Sumber Hurip, Puspita Desi Sugiarto, menyebutkan, belum dapat memastikan asal keracunan yang dialami para korban. Menurutnya, racun bisa disebabkan dari botol kemasan permen maupun bahan permen.
''Diduga dari botol kemasan yang mungkin saja bekas parfum. Bisa juga bahan permen yang terlalu asam menyebabkan iritasi pada lambung,'' terang Puspita.
Sementara itu, Kapolsek Talun AKP Dhiyanto, mengungkapkan, masih memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya penjual dan distributor, serta mengamankan barang bukti berupa cairan gula dalam botol kemasan plastik kecil sebanyak 12 botol.
''Kami terus kembangkan. Kemungkinan saksi akan bertambah,'' tegas Dhiyanto.
Dhiyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya memperoleh informasi bahwa permen tersebut didistribusikan dari Bandung sebelum kemudian ke sejumlah pasar di Cirebon. Dari pasar-pasar itulah, para pedagang warung memperolehnya.
Dhiyanto menambahkan, belum menetapkan status para terperiksa maupun pasal yang akan dikenakan. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium terhadap permen tersebut.