Selasa 19 Aug 2014 17:49 WIB

Menkes Tetap Bela PP Kesehatan Reproduksi

Rep: c54/ Red: Bilal Ramadhan
Menkes Nafsiah Mboi
Foto: Antara
Menkes Nafsiah Mboi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi berkukuh membela Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, atau yang dikenal sebagai 'PP Aborsi'. Demi menglarifikasi aturan yang menjadi kontroversi tersebut, Nafsiah secara khusus menggelar jumpa pers di kantor Kemenkes, Selasa (19/8).

Kembali Nafsiah menegaskan, tidak ada yang disebut sebagai 'PP Aborsi'. Menurutnya tidak ada 'PP Aborsi', yang ada PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. "PP tersebut telah lama ditunggu-tunggu karena merupakan amanat UU Kesehatan No.36 Tahun 2009," kata Nafsiah kepada para wartawan.

Menurut Nafsiah, semangat dari PP tersebut adalah melindungi kesehatan reproduksi sebagai hak dasar perempuan yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan, aborsi merupakan hal yang dilarang di Indonesia, sementara PP 61/2014 hanya memberi pengecualian untuk kasus kedaruratan medis dan korban perkosaan.

"Apa betul perempuan itu harus menanggung beban psikologis dan material seumur hidup. Apalagi kalau anak sudah lahir dan seumur hidup dibenci. Di samping itu, masyarakat juga tidak adil, kalau si ibu melanjutkan kehamilannya, dia dianggap pelacur, atau diceraikan suaminya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement