Selasa 19 Aug 2014 16:09 WIB

LPSK Dukung Penerapan Aborsi bagi Korban Perkosaan, Tapi...

Rep: mgrol24/ Red: Bilal Ramadhan
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peraturan Pemerintah (PP) tentang kesehatan reproduksi masih menjadi kontroversi, terutama terkait dengan legalisasi aborsi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk yang mendukung penerapan aborsi untuk para korban kasus perkosaan.

"Aborsi merupakan hak yang dimiliki oleh korban. Namun penerapannya harus dilakukan secara cermat," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam rilis yang diterima ROL, Selasa (19/8).

Edwin menambahkan penerapan aborsi juga harus pula diikuti dengan mempertimbangkan ajaran agama korban perkosaan. Jika korban beragama Islam, maka hendaknya korban juga mengikuti arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan aborsi ini.

Keputusan untuk melakukan aborsi, lanjutnya, tetap berada di tangan korban perkosaan tersebut. Jika si korban tidak menginginkan adanya aborsi, maka tidak perlu dilakukan. Selain itu, ia juga menilai perlu ada pembuktian hukum kuat bagi pihak yang melakukan aborsi.

"Peran aparat penegak hukum sangat menentukan proses ini. Harus jelas juga dokter mana yang bisa diberikan wewenang untuk melakukan tindakan tersebut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement