Selasa 19 Aug 2014 15:13 WIB

Perusahaan tak Ikut BPJS Terancam Sanksi

Rep: c88/ Red: Bilal Ramadhan
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS). Kepala Grup Pemasaran BPJS, Jenni Wihartini mengungkapkan, pemerintah akan memberikan sanksi tertulis dan administrasi bagi perusahaan yang tidak bergabung dengan BPJS.

“Jika telah mendapat dua kali peringatan masih belum mendaftar maka perusahaan yang bersangkutan tidak akan mendapat pelayanan publik,” kata Jenni di sela seminar yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Jakarta, Selasa (19/8).

Seminar yang bertajuk One Day Seminar ‘Menggali Lebih Dalam Manfaat Jaminan’ diselenggarakan oleh APINDO bekerja sama dengan BPJS. Bila perusahaan tidak mendaftar sebagai anggota BPJS, lanjut Jenni, perusahaan akan diberikan teguran tertulis dan denda 0,1 persen tiap bulan dari iuran yang harus dibayar.

Pemberlakuaan sanksi ini didasarkan pada PP No 86/2013. Jika teguran tidak diindahkan, maka perusahaan akan ditutup aksesnya untuk memperoleh pelayanan publik. Bentuk sanksi itu, imbuh Jenni, antara lain perusahaan tidak akan mendapat perizinan terkait usaha dan larangan mengikuti tender proyek.

“Perusahaan juga tidak mendapat izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin mendirikan bangunan,” tegasnya.

Menurut keterangan Jenni, pendaftaran BPJS dilakukan bertahap. Mulai 1 Januari 2015, BUMN, usaha besar, menengah, dan kecil wajib terdaftar di BPJS. Sementara untuk usaha mikro diberikan waktu yang lebih panjang sampai 1 Januari 2016.

Jenni menambahkan sejauh ini badan usaha swasta yang sudah mendaftar di BPJS tercatat sekitar 10 juta perusahaan. Sampai akhir tahun ini, BPJS menargetkan perusahaan yang terdaftar akan mencapai 40 juta perusahaan. Ia mengakui sosialisasi BPJS masih belum maksimal karena banyaknya perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

“Kami tak mungkin mendatangi satu per satu sehingga sosialisasi dilakukan lewat asosiasi hrd atau APINDO,” terang Jenni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement