Selasa 19 Aug 2014 13:16 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Selama 40 Hari Tidak Logis

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Agung Sasongko
  Sejumlah pengunjukrasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalbar melakukan aksi solidaritas menuntut Polda Kalbar mengusut tuntas kasus pembunuhan Harnoviah Fitriani, di Bundaran Digulis, Pontianak
Foto: Antara
Sejumlah pengunjukrasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalbar melakukan aksi solidaritas menuntut Polda Kalbar mengusut tuntas kasus pembunuhan Harnoviah Fitriani, di Bundaran Digulis, Pontianak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kriminolog UI, Yogo Tri Hendarto mengatakan penanganan kasus pemerkosaan kurang dari 40 hari tidak logis.

''Itu panjang, tidak sebentar. Masalahnya, bisa tapi harus cepat-cepat. Prosesnya yang panjang itu dilihat dari barang bukti yang mungkin sudah rusak, ada rasa malu dari korban, ketakutan dan trauma. Sementara polisi ingin cepat,'' kata dia, Selasa (19/8).

Diketahui, PP Aborsi dalam UU No 61 tahun 2014 menyebutkan, ada batasan seseorang melakukan aborsi yaitu dengan batas waktu 40 hari. Yang melakukan aborsi pun atas saran rekomendasi dokter karena membahayakan sang ibu atau wanita yang menjadi korban perkosaan.

Yogo menjelaskan, mekanisme seperti ini rumit dalam penerapannya. Harus ada kejelasan yang pasti dan sosialisasi ke masyarakat. Polisi pun tidak mudah dalam menetapkan mana yang tersangkut hukum terkait perkosaan. Pasalnya, polisi membutuhkan analisa dan pembuktian.

Justru yang harus dilakukan untuk korban perkosaan ialah memahami korban dan kejiwaannya. Tidak menutup kemungkinan, korban perkosaan menjadi korban kembali ketika diperiksa di kepolisian. ''Butuh banyak proses, ada beberapa pengalaman menjadi korban lagi di kepolisian. Victimasi berganda ketika pemeriksaan. Ini terjadi kika polisi tidak profesional,'' kata dia.

Menurut Yogo, kasus perkosaan merupakan kasus yang sangat khas karena banyak melibatkan perempuan dan sangat terkait dengan gender.  Yogo mengakui tidak logisnya penanganan kasus perkosaan kurang dari 40 untuk mendapatkan status korban pemerkosaan demi bisa aborsi.

''Tidak logis, kalau harus minta pernyataan polisi. Harus analisa kebijakan mendalam, agar hasil diputuskan bisa melindungi korban. Harus ada SOP yang bagus,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement