Selasa 19 Aug 2014 12:00 WIB

Polda Gerebek Pabrik Pengolahan Limbah B3 Oli Bekas

Seorang anggota petugas memasang garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang anggota petugas memasang garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas di Marunda, Jakarta Utara.

"Penyimpanan limbah berbahaya jenis oli yang disimpan di lahan tanah seluas satu hektare," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Rikwanto menjelaskan awalnya petugas Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima informasi kegiatan ilegal penyimpanan limbah B3 oli bekas.

Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mengawasi kegiatan di lokasi yang dicurigai tersebut.

Berdasarkan penelusuran petugas kepolisian menemukan lima perusahaan yang mengelola limbah oli bekas itu.

Kelima perusahaan itu yakni PT PM dengan penanggung jawab AB alias WW, PT HD di bawah tanggung jawab MB, PT GB penanggung jawab P, PT BS penanggung jawab AS dan PT JY penanggung jawab S.

Rikwanto menyebutkan aparat kepolisian telah mengamankan kelima orang penanggung jawab perusahaan pengolahan limbah oli bekas itu.

Rikwanto mengungkapkan perusahaan itu memproduksi oli dari limbah B3 yang dijual kepada pabrik untuk bahan bakar industri.

"Pengolahan oli bekas itu sudah berlangsung sejak setahun lalu," ujar Rikwanto seraya menambahkan oli bekas digunakan untuk bahan bakar tungku dalam proses produksi.

Selain mengamankan lima pengusaha, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan tangki penampungan berisi 16.000 liter per unit dan 11 kontainer berisi 48.000 liter per unit limbah B3.

Selanjutnya, empat unit mesin pompa, satu unit truk tangki, 25 unit drum bekas, serta 190.000 limbah B3.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 102 dan atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement