REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dua perwirawanya yang terlibat suap. Kordinasi dilakukan jika Polri sulit untuk menanganinya atau berkasnya tidak kunjung tuntas.
''Kalau berkasnya bolak balik nanti ada namanya supervisi dari KPK ke kita,'' kata Kapolri Jenderal Sutarman, Selasa (19/8).
Sutarman menjelaskan, Polri tetap mengusut kasus tersebut sendiri. Pasalnya, Polri merupakan instansi pertama yang menemukan tindak pidana tersebut.
''Yang melakukan penyidikan itu bunyinya siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan akan memegang kasus itu. Kalau ini kan sudah disidik oleh Polri jadi tetap akan ditangani Polri,'' ujarnya.
Sutarman melanjutkan, kordinasi dengan KPK dianggap penting untuk penanganan kasus yang tersendat. Masukan dari KPK dinilai berguna dalam menangani kasus korupsi. KPK sendiri merupakan instansi yang fokus dalam isu pemberantasan korupsi.
Bagaimana hubungan Polri dan KPK yang sempat retak?. Sutarman mengakui pernah berselisih dengan KPK, perselisihan itu sudah ditengahi Presiden.
Diketahui, ada dugaan suap atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara tindak pidana perjudian online oleh tersangka AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Barang bukti yang disita dari AKBP MB adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar dan 168 ribu dolar AS. Sementara barang bukti yang disita dari AKP DS adalah uang tunai sebesar Rp 370 juta