REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Istu Hari Winarto mengusulkan oknum polisi yang terbukti terlibat praktik pungutan liar di sekitar Jembatan Comal Pemalang dilarang bertugas di Satuan Lalu Lintas.
"Sementara tidak akan ditugaskan di lalu lintas, mungkin selama beberapa tahun," kata Istu di Semarang, Selasa.
Tujuh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap pengemudi truk yang dilarang melintasi Jembatan Comal.
Istu mengaku kecewa dengan perilaku sejumlah oknum yang tidak menghiraukan peringatan dan imbauan yang sudah sering disampaikan tersebut.
Meski demikian, ia juga mengharapkan perbaikan mental masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor agar tidak terbiasa memberikan sesuatu kepada petugas. "Ada yang tiba-tiba meletakkan uang di hadapan petugas, kasihan petugas yang sudah sungguh-sungguh bekerja," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, mental masyarakat juga harus ikut berubah. Ia juga telah meminta para pimpinan satuan di seluruh wilayah untuk menggencarkan sosialisasi yang isinya imbauan agar tidak memberikan sesuatu pada petugas. "Jadi jangan sampai ada lagi pemberi atau penerima suap," katanya.
Selain di Pemalang, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah juga mengungkap terjadinya pungutan liar di Kota Semarang.
Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap pengemudi kendaraan berat di sekitar bundaran Kalibanteng Semarang.