Selasa 19 Aug 2014 09:40 WIB

Pemkab Panggil 72 PNS Mangkir Hari Pertama Kerja

Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memanggil 72 pegawai negeri sipil yang mangkir atau tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2014 di daerah itu.

"Kami akan memanggil sebanyak 72 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir hari pertama kerja tersebut, mulai hari Selasa (19/8)," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, A. Halim, di Mukomuko, Senin (18/8).

Inspektorat Wilayah setempat memanggil 72 orang PNS yang bertugas di 15 kecamatan di daerah itu, guna menindaklanjuti disposisi sekretaris daerah pemerintah setempat agar instansi itu memproses puluhan PNS tersebut.

Ia mengatakan yang akan dilakukan oleh instansi itu, meminta keterangan alasan mereka tidak hadir pada 5 Agustus 2014 atau saat hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

"Semua ini menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak dan mereka ini tanpa keterangan (TK) tanggal 5 Agustus," ujarnya.

Namun, pihaknya belum mau menyebutkan sanksi yang akan diberikan terhadap puluhan PNS yang TK tersebut, tetapi perbuatan PNS itu tidak bisa diterima karena mereka telah diberikan libur panjang saat Lebaran.

"Mereka kan sudah diberikan kesempatan libur panjang saat Lebaran, tetapi tetap saja tidak masuk saat hari pertama kerja," ujarnya.

Selain PNS di kecamatan tersebut, pihaknya juga akan memproses puluhan PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang juga tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja.

Menurut dia, sejumlah PNS SKPD tersebut, tidak hanya sekali TK tetapi sering kali melakukan hal itu, sehingga kepala SKPD "angkat tangan" dan menyerahkan kepada instansinya.

"Semua PNS yang tidak dan jarang masuk kerja saat inspeksi mendadak itu akan kita proses sesuai dengan aturan disiplin PNS," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement