REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 15 ton atau 15.000 liter.
"Penyelundupan BBM jenis solar tersebut rencananya dipasok ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Joko Purwanto, di Banjarmasin.
Ia menjelaskan penyelundupan solar menggunakan dua mobil tangki itu terungkap pada Rabu (13/8) lalu sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Kalimantan daerah Trantang, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala (Batola), Kalsel.
Saat ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti pengangkut solar sebanyak 15 ton, dua mobil tengki masing-masing jenis puso nopol DA 1620 AE bermuatan 10 ton dan DA 9355 PG bermuatan lima ton tersebut.
"Pemilik BBM solar tersebut, AS (30) ,warga Malkon Temon, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka AS, lanjutnya, solar itu didapatnya dari pelangsir seharga Rp 4.800 sampai Rp 5.200 perliternya, dan bisa dijual Rp 9.800/liter. Ia menyatakan AS bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman dua tahun penjara.
"Saat ini, kasusnya terus kita kembangkan, mungkin ada tersangka lain, yang jaringannya lebih besar lagi," ujarnya.