REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Palang Merah Indonesia Cabang Palembang, Sumatera Selatan memecat tiga oknum anggota yang terbukti melakukan praktik jual beli darah kepada masyarakat.
"Kami telah bertindak tegas dengan memecat tiga orang oknum anggota PMI terbukti melakukan praktik jual beli darah," kata Direktur Unit Donor Darah (UDD) PMI Palembang Anton Suwindro, Senin.
Menurut dia, pemecatan dilakukan karena oknum anggota PMI telah menyalahi ketentuan menjualbelikan darah.
Padahal menjualbelikan darah merupakan tindakan yang dilarang secara tegas bagi anggota PMI, tambahnya.Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oknum menjual darah sekitar Rp 400 per kantong.
Hal itu, tentu menyalahi ketentuan karena darah yang dihasilkan dari donor dan dihimpun PMI hanya diberikan dengan mengganti biaya transfusi sebesar Rp250 ribu per kantong, katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya optimal melayani kebutuhan masyarakat akan darah dari berbagai golongan dan jenis.
Tentunya, pelayanan memenuhi kebutuhan darah itu sesuai ketentuan tanpa ada unsur jual beli dan bagi pasien miskin tidak dibebankan dana sepeser pun, ujarnya.
Anton menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk datang langsung ke PMI ketika membutuhkan darah jangan melalui calo.
Karena selama ini, diketahui banyak calo yang berkeliaran menawarkan darah kepada keluarga pasien yang membutuhkan, tambahnya.