REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada persidangan Senin (18/8), majelis hakim konstitusi meminta semua pihak yang berperkara untuk menyerahkan kesimpulan dari proses persidangan paling lambat pada Selasa (19/8).
Salah satu kuasa hukum pemohon Didi Supriyanto mengatakan, tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah siap dengan kesimpulan itu. Namun, ia mengatakan, masih perlu ada sinkronisasi.
"Supaya harmonisasinya ini jadi lengkap semuanya. Ada kurang lebih 18 butir yang kita simpulkan," kata dia selepas sidang di gedung MK.
Didi mengatakan, berkas kesimpulan ini akan terdiri dari ribuan lembar. Karena kesimpulan ini mengupas beberapa poin. Ia mencontohkan poin mengenai persoalan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan soal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Itu kan harus ditunjuk locus-nya (tempat kejadian). Sehingga kalau ribuan TPS, maka akan ribuan lembar," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.