Senin 18 Aug 2014 19:00 WIB

Waduh, Pansus Pilpres Diusulkan Bisa Rekomendasikan Pemakzulan Jokowi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Joko Sadewo
 Agun Gunanjar Sudarsa
Foto: Republika/Yoghi
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar mengatakan peluang pembentukan panitia khusus pemilu presiden (Pansus Pilpres) tidak berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab menurutnya mekanisme penelusuran kecurangan pilpres yang akan dilakukan Pansus berbeda dengan MK. "Itu (kecurangan) yang bisa menelusuri hanya Pansus, karena Pansus bekerja di tengah-tengah rakyat, MK hanya di ruang sidang," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/8)

Politikus Partai Golkar ini mencontohkan persoalan yang terdapat dalam penyelenggaraan pilpres. Menurut Agun tidak ada kejelasan soal sumber data rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

KPU, imbuh Agun, hanya merekap data yang diupload petugas di lapangan tanpa mengecek bukti-bukti di lapangan. "KPU tidak merekap langsung. Nah siapa yang meng-upload, kualifikasi sudah sejauh mana? Itu yang bisa menelusuri hanya Pansus," ujar Agun.

Agun menyatakan Pansus Pilpres bisa saja mengeluarkan rekomendasi pidana bagi komisioner KPU pusat maupun daerah yang terlibat kecurangan.

Tak hanya, Pansus juga bisa merekomendasikan pemakzulan presiden dan wakil presiden ke MK apabila ada keterlibatan kecurangan.  "Impeachment (pemakzulan) bisa saja terjadi. Bisa saja presidennya clear tetapi ada KPU yang kesalahan, bisa KPUnya dipidanakan," kata Agun.

Agun menyatakan masa kerja DPR yang tinggal sebulan bukan hambatan bagi kinerja Pansus. Menurutnya proses politik tidak perlu ada batasan waktu hanya karena persoalan biaya. "Dalam politik tidak hanya dibatasi waktu. Makanya saya yang termasuk kecewa ketika KPU kok ngotot banget tanggal 22 Juli (mengumumkan rekapitulasi hasil pilpres) padahal UU memberikan ruang untuk perpanjang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement