Senin 18 Aug 2014 14:46 WIB

MK Sahkan Bukti Prabowo-Hatta Dengan Catatan

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
Saksi dari pihak Pemohon (kubu Prabowo-Hatta) Saksi Fakta dari Desa Edarotali Papua Martinus Adii memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).
Foto: antara
Saksi dari pihak Pemohon (kubu Prabowo-Hatta) Saksi Fakta dari Desa Edarotali Papua Martinus Adii memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 dengan agenda sidang pengesahan bukti. Mahkamah mengesahkan bukti-bukti pemohon, (Prabowo-Hatta), pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan catatan.

“Jadi begini, karena kita (MK) harus memastikan dulu bukti yang digunakan. Karena itu kita tidak buka lagi sidang, kita sahkan hari ini (bukti) tapi dengan catatan,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada para pihak diruang persidangan MK, Senin (18/8).

Ia menuturkan pemohon diminta untuk memastikan tiga hal tentang penomoran bukti yang ganda, bukti fisik dan bukti yang terdapat tiga versi. Hal tersebut harus sudah disampaikan besok, Selasa (19/8), saat mengajukan kesimpulan.

“Itu sekaligus untuk menjadi pedoman mahkamah memastikan bukti dari pemohon,” katanya.

Menurutnya, besok saat mengajukan kesimpulan, pemohon bisa langsung mengajukan perbaikan dan kepastian terhadap bukti-bukti yang diajukan.

Hamdan mengatakan besok masing-masing pihak bisa melihat bukti pemohon apa cocok atau tidak. Selain itu, penilaian sah tidaknya bukti termohon akan menjadi pertimbangan dalam putusan kelak.

Menurutnya,  termohon dapat memperbaiki bukti atau dibiarkan seperti itu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada termohon paling lambat dapat menyampaikan kepastian itu saat mengajukan kesimpulan besok, Selasa (19/8)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement