REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pengesahan bukti. Mahkamah mengesahkan bukti-bukti pemohon, (Prabowo-Hatta), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan catatan.
Dalam persidangan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto mengatakan pihaknya menunggu catatan bukti termohon (Komisi Pemilihan Umum) tentang bukti KPU yang didapatkan berasal dari kotak suara yang dibuka sebelum tanggal 8 Agustus, saat majelis memberikan izin kepada termohon. Serta catatan bukti dari kotak suara setelah tanggal penetapan.
“Sesuai catatan majelis pada persidangan lalu, pihak termohon membuat catatan bukti yang didapatkan yang berasal dari kotak suara yang dibuka sebelum tanggal 8 Agustus saat majelis memberikan izin kepada termohon dan catatan bukti dari kotak suara setelah tanggal penetapan. Kalau belum ada kami menunggu,” ujar Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto kepada majelis hakim Konstitusi diruang sidang MK, Senin (18/8).
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan pemohon bisa mengambil catatan bukti tersebut di kepaniteraan MK dengan keterangan yang diminta. “Saudara bisa mengambil di kepaniteraan dengan keterangan yang diminta,” ungkapnya.
Terpisah, Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan terhadap catatan mahkamah mengenai versi daftar bukti, pihaknya akan melihat kembali dan mana yang lebih sesuai dengan dalil-dalil itu yang akan kami tinggalkan sementara yang tidak nanti akan ditarik.
Kedua, tentang bukti yang ganda akan diperiksa. Ketiga bukti fisik yang belum ada akan dicek kembali “Mungkin ada yang tertinggal, nanti disampaikan bukti yang belum masuk tapi daftar bukti sudah ada. Akan dilengkapi dalam waktu 2 hari ini,” ungkapnya.