Senin 18 Aug 2014 13:53 WIB

Lampung Selatan Kaji Pemekaran Wilayah

Red: M Akbar
Ratusan massa yang berunjuk rasa dihadang aparat kepolisian di kawasan Gunung Rajabasa, Desa Sukaraja, Rajabasa, Lampung Selatan, Rabu (29/5). Masyarakat adat menolak PT Supreme Energy melakukan kegiatan persiapan eksplorasi panas bumi kawasan itu karena s
Foto: Antara/Kristian Ali
Ratusan massa yang berunjuk rasa dihadang aparat kepolisian di kawasan Gunung Rajabasa, Desa Sukaraja, Rajabasa, Lampung Selatan, Rabu (29/5). Masyarakat adat menolak PT Supreme Energy melakukan kegiatan persiapan eksplorasi panas bumi kawasan itu karena s

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih mengkaji rencana pemekaran empat kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Natar, Jatiagung, Kalianda dan Sidomulyo.

Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP di Kalianda, Senin, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian pemekaran itu mengingat pelayanan maupun pembangunan di masing-masing kecamatan tersebut cukup merata dan berjalan maksimal.

"Pemekaran bertujuan mengendalikan wilayah rentan kendali. Namun sampai saat ini masih terkendali dengan baik dan program-program berjalan optimal," kata dia, Senin (18/8).

Karena itu, pihaknya perlu mempelajari rencana pemekaran empat kecamatan itu, mengingat saat ini pelayanan maupun pembangunan di masing-masing kecamatan dianggap merata dan maksimal.

"Ya, selama ini pelayanan dan pembangunannya berjalan baik, tidak ada kecamatan yang tertinggal," kata dia.

Selain itu, kata dia, pemekaran juga mesti sesuai kehendak masyarakat bukan hanya kepentingan kelompok tertentu atau bukan sebagai upaya melahirkan "raja-raja" kecil di daerah.

"Artinya bukan saya tidak setuju adanya pemekaran, namun harus sesuai kehendak masyarakat," jelasnya.

Rycko juga mencontohkan, seperti Kabupaten Pesawaran yang memisahkan diri dari kabupaten induk, yakni Lampung Selatan sempat terjadi persoalan seperti aset.

Ia berharap pemekaran tersebut untuk pembangunan lebih baik bukan malah menambah persoalan baru atau kemunduran pembangunan yang sudah dirancangkan sebelumnya.

"Yang jelas butuh waktu panjang mulai dari pengusulan dari masing-masing camat hingga pembahasannya," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement