Senin 18 Aug 2014 13:09 WIB

Bukti Prabowo-Hatta Ada Tiga Versi

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait  pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 dengan agenda sidang pengesahan bukti.

Dalam persidangan, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dengan melakukan pencocokan daftar bukti dengan bukti fisik yang ada. MK menemukan ada tiga versi daftar bukti pemohon (Prabowo-Hatta) dengan kode bukti  P1- P100.  

“Pertama, daftar bukti lampiran permohonan awal, daftar bukti kedua dan daftar bukti ketiga dan soft copy ada tiga. Yang perlu dipastikan yang mana yang akan digunakan sebagai daftar buktinya,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada para pihak diruang persidangan MK, Senin (18/8).

Kedua, ia menuturkan terdapat penomoran bukti yang ganda. Bukti fisik sama tapi penomoran bukti berbeda.

“Saya berikan contoh daftar bukti P1.5 kemudian bukti fisik yang sama ditempat lain P.5.5. Tapi bukti fisiknya sama,” ungkapnya.

Selain itu, Hamdan mengatakan bukti PDPT1-TPDPT 34, khususnya PDPT35 tidak terdapat bukti fisik. Serta, terdapat bukti fisik yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada. Menurut verifikasi kepaniteraan yang disaksikan para pihak, terdapat daftar bukti, tetapi bukti fisiknya tidak ditemukan.

Untuk itu, kata Hamdan, ia akan kembali menyerahkan kepada pemohon untuk melengkapinya.

"Kalaupun nanti tidak dilengkapi, mahkamah nanti akan memberikan catatan khusus kepada pemohon karena belum ada bukti fisik," kata Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement