REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Senin (18/8). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diberikan oleh pemohon, termohon, dan juga pihak terkait.
Dalam pengesahan ini, majelis hakim memberikan beberapa catatan. Salah satunya kepada pemohon, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ketua majelis hakim Hamdan Zoelva antara lain menyebut adanya ketidaklengkapan bukti fisik, padahal sudah disebut dalam daftar bukti yang disampaikan tim pasangan nomor urut 1 itu.
Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyanto membantah tidak adanya bukti itu. "Gak mungkin kurang karena daftar bukti itu berdasarkan fisiknya. Kalau pun kemudian ada catatan belum ada fisiknya, pasti itu terselip," kata Didi, selepas sidang di gedung MK.
Didi mengatakan, tim kuasa hukum selalu melihat bukti fisik terlebih dulu sebelum kemudian menyusun daftar. Karena itu, ia menilai tim kuasa hukum memiliki bukti yang sudah disebutkan. Namun karena bukti yang ada jumlahnya sangat banyak, ia mengatakan, ada kemungkinan terselip. "Macam formulir C1 yang puluhan ribu jumlahnya, terselip satu saja memang jadi masalah kadang," kata dia.
Dalam melakukan verifikasi bukti ini, Didi mengatakan, memerlukan waktu dan ketekunan. Bahkan, ia mengatakan, beberapa tim kuasa hukum harus menginap di MK saat melakukan verifikasi. Karena ada catatan dari majelis hakim ini, menurut Didi, tim akan kembali melakukan pengecekan untuk memastikan bukti-bukti itu. "Tidak masalah. Itu kami bisa dapatkan dalam waktu cepat," ujar dia.