REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya mengatakan menyerahkan sekitar 2 ribu bukti untuk melengkapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukti, mungkin di atas 2.000 lembar, terus konklusi sekitar 1.500 lembar. Kami usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan," kata Firman usai sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8).
Dia mengungkapkan bukti yang diajukan diantaranya formulir C1, DPKTb, rekaman video dan termasuk beberapa bukti tambahan.
Dalam sidang MK, ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengungkapkan sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengesahan bukti fisik yang diserahkan pemohon. Menurut Hamdan, pemohon telah menyerahkan tiga versi daftar bukti.
"Daftar bukti pertama adalah lampiran permohonan awal, daftar bukti kedua ada daftar bukti yang ketiga. Begitu juga 'soft copy' ada tiga, ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya," kata Hamdan.
Dia juga menemukan tidak kecocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.
"Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda. Contoh P1.5 kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain ditanda P5.5. tapi bukti fisiknya sama," ungkap Hamdan.
Majelis hakim juga menemukan bukti P.DPT 1 sampai P.DPT 34, khususnya P.DPT 35 tidak ada di fisiknya.
"Ada bukti yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada," jelasnya.
Untuk itu, kata Hamdan, pihaknya akan kembali menyerahkan kepada pemohon untuk melengkapinya.
"Kalaupun nanti tidak dilengkapi, mahkamah nanti akan memberikan catatan," kata Hamdan.