Senin 18 Aug 2014 00:38 WIB

PP Aborsi Didesak Direvisi, Ini Respons Menko Kesra

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Citra Listya Rini
Menko Kesra  Agung Laksono
Foto: Republika/Ahmad Reza Safitri
Menko Kesra Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono merespons perihal desakan sejumlah kalangan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, direvisi.  

"Apanya lagi yang direvisi, wong itu sudah jelas kok," kata Agung saat ditemui di Istana Kepresidenan, Ahad (17/8).

Permintaan agar revisi dilaksanakan lantaran beleid yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, menghadirkan kontroversi seputar aborsi yang diperkenankan apabila perempuan hamil adalah korban perkosaan.

 Menurut Agung, mengutip isi sebuah pasal dalam PP 61/2014, aborsi hanya dapat dilakukan jika perempuan yang mengandung nyawanya terancam karena gangguan medis dan perkosaan. Khusus untuk perkosaan, politisi Partai Golongan Karya ini meyakini bisa dideteksi oleh tim terpadu yang akan dibentuk.  

"Kalau jelas karena pemerkosaan, (aborsi) punya alasan yang kuat. Tapi, jangan disalahgunakan.  Menurut saya yang penting pengawasannya dan itikad baik dari para dokter pemegang sumpah," kata Agung.  

Pun, Agung enggan berpolemik saat ditanya penolakan IDI melaksanakan PP ini.  "Menolak apanya?," tanya Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement