Senin 18 Aug 2014 05:57 WIB

Cegah Narkoba Lewat Pendekatan Agama

Rep: Ichsan Emerald A/ Red: Erik Purnama Putra
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besarnya jumlah pengguna narkoba, yang kini 4,9 juta orang membuat pegiat anti narkoba, Aryo Maulana, melakukan berbagai pergerakan kepemudaan se-nasional. Salah satu langkahnya adalah menggelar Dzikir Manaqib untuk Menyambut Kepemimpinan Nasional dalam Rangka Penyelamatan Pengguna Narkoba.

Menurut ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Banten tersebut, acara itu akan digelar Masjid Istiqlal, pekan depan. Acara pencegahan narkoba lewat jalur keagamaan itu sudah beberapa kali diadakan di Istiqlal dalam rentang waktu beberapa bulan.

“Kita pernah dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah,” kata konselor pada Badan Narkotika Nasional (BNN), pekan lalu. Menurutnya, Indonesia saat ini masih darurat narkoba sehingga perlu upaya sistematis untuk menanggulanginya. Ia menjelaskan di dalam Rutan saja, 70 persennya adalah pengguna narkoba. Sehingga sangat sulit menampung pengguna.

A tas dasar itu, ia pun fokus melakukan kegiatan pencegahan narkoba pada anak usia dini. “Masalah bangsa bukan hanya pengangguran, krisis ekonomi, tapi juga narkoba. Itu masalah bangsa kita,” kritiknya.

Untuk itu, ia memulai gerakan penanggulan yang sudah hampir empat tahun belakangan ini berjalan agar Indonesia terbebas dari barang haram tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pendekatan kepada hal-hal yang bersifat religiositas.

Untuk membantu upaya pencegahan narkoba, pria berkepala plontos ini mendirikan tempat Rehabilitasi yang bernama 'Natura' yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Pasien kita sudah sampai 200-an, mereka ada yang rawat jalan, juga opname,” ujarnya.

Dari kegiatan itu, ia berharap penanganan narkoba sudah harus dimulai secepatnya, terutama dari sektor pendidikan. Dari sisi hukum, ia melihat perlu ada efektivitas penanganan pengguna narkoba oleh penegak hukum. Langkahnya adalah jangan terlalu lama diproses hukum atau ada alternatif  agar cepat direhab.

Sebagai contoh, Malaysia mampu menerapkan percepatan proses hukum bagi para pengguna narkoba agar masuk panti rehabilitasi lebih dulu. “Di Indonesia sampai ada dua tahap lebih. Kalau Malaysia lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, pengamat sosial-keagamaan dari UIN Jakarta, Wiwi Siti Sajaroh menganalisis, pendekatan religiositas merupakan salah satu dari sarana pencegahan bahaya narkoba. Menurutnya, terapi keagamaan, seperti berzikir dan mengaji dapat mengantisipasi seseorang berbuat hal buruk. Ia menyarankan, pencegahan narkoba harus lebih intensif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement