Ahad 17 Aug 2014 20:55 WIB

Lapas Sampit Bakar 53 Ponsel Napi

sms gaul (ilustrasi).
Foto: Republika/Amin madani
sms gaul (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-IB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membakar 53 telepon seluler sitaan dari narapidana.

"Jumlahnya sekitar 53 buah. Ini adalah komitmen saya dalam menindaklanjuti kebijakan Menteri (Hukum dan HAM) bahwa 'no halinar' yaitu tidak boleh ada 'handphone', pungli dan narkoba di dalam lapas. Maka, telepon itu kami sita dan musnahkan," tegas Kepala Lapas Kelas II-B Sampit, Supari di Sampit, Ahad.

Pemusnahan telepon seluler berbagai merek itu dilakukan seusai pemberian remisi umum oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ke 257 narapidana.

Selain bupati, turut memusnahkan telepon seluler tersebut yaitu Wakil Bupati M Taufiq Mukri, Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Nanang Ibrahim Saleh, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli dan pejabat lainnya.

Telepon seluler sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Para narapidana yang hadir hanya menyaksikan dari jauh dan beberapa mereka menunjukkan ekspresi sedikit kecewa ketika para pejabat beramai-ramai melempar telepon-telepon itu ke kobaran api.

"Melalui 'handphone' (telepon seluler) itulah muncul peluang narapidana berkomunikasi dengan orang di luar Lapas, termasuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba. Ini yang harus kita cegah," ujar Supari.

Mengenai masuknya narkoba ke dalam Lapas, kemungkinan tetap saja akan ada. Untuk itulah pihaknya memperketat pengawasan dengan memeriksa secara teliti orang maupun barang yang masuk ke dalam Lapas.

"tentang narkoba, saya tidak akan menutup-nutupi karena itu mungkin saja terjadi. Kalau ada, pelakunya saya serahkan ke polisi untuk mengusut dan menindaknya sesuai aturan," ujar Supari.

Pantauan di Lapas tersebut, setiap orang yang masuk ke dalam Lapas harus melalui pemeriksaan ketat. Bahkan tulisan besar terpampang di pintu terakhir masuk ke dalam blok yang memperingatkan bahwa petugas sekalipun harus menitipkan telepon selulernya kepada petugas jaga jika hendak masuk ke dalam blok.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement