Ahad 17 Aug 2014 11:39 WIB

Setelah Radio Mengudara, KPK Luncurkan TV Streaming

Rep: C62/ Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah satu tahun radio kanal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengudara. Tepat dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 96, KPK meluncurkan kanal KPK TV live streaming.

TV nonteresterial ini diluncurkan di Taman Fatahillah, Jakarta, Ahad (17/8). Alasan KPK meluncurkan kanal KPK TV, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, agar pesan KPK mengenai bahaya laten korupsi bisa sampai.

 

"Kalau TV masyarakat lebih mudah melihat ketimbang membaca. TV diharapkan lebih efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kita," kata Bambang.

Disampaikan Bambang, pelucuran saluran radio, TV dan website adalah murni ide dari seluruh pegawai KPK berdasarkan hasil rapat bersama. Meskipun demikian kata Bambang, media internal KPK itu masih banyak kekurangannya.

"Memang masih ada kendala dari infrastruktur, bandwidth dan sebagainya," ujar Bambang. Menurutnya, yang terpenting pesan KPK bisa dibaca, didengar dan dilihat melalui media internal yang dibuat KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement