Jumat 15 Aug 2014 22:15 WIB

IDI: Aborsi karena Perkosaan Langgar Sumpah Kedokteran

Rep: C57/ Red: Yudha Manggala P Putra
Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, menyatakan tindakan aborsi untuk indikasi selain alasan medis jelas bertentangan dengan Sumpah Dokter dan kode Etik Kedokteran.

"Berdasarkan Sumpah Dokter butir 6 dan Kode Etik Kedokteran pasal 11, tindakan aborsi untuk indikasi selain medis jelas bertentangan dengan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran," tegas Zaenal Abidin.

Apalagi, Kode Etik Kedokteran Pasal 1 berbunyi: Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan atau janjinya.

Jadi, lanjut Zaenal, bila melibatkan dokter dalam tindakan aborsi, berarti bisa menjerumuskan dokter untuk melanggar sumpahnya dan keluhuran profesinya sendiri

Menurut Zaenal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 itu sebetulnya bukan PP Aborsi, melainkan PP tentang Kesehatan Reproduksi sebagai penjelasaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Tahun 2009.

"Namun, di dalam UU itu terdapat peraturan tentang aborsi yang dikecualikan untuk dua hal, yaitu: 1. indikasi medis dan 2. korban pemerkosaan, sebagai pasal UU Kesehatan," ungkap Zaenal.

Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sudah jelas ketentuan pidana bagi dokter bila terlibat melakukan aborsi.

Khusus untuk pidanya, tanya Zaenal, apakah ada jaminan dokter tidak akan dipidana jika melakukan aborsi dengan indikasi selain medis? Kalau dokter dipidana, apakah ada yang mau ganti masuk penjara?

"Apakah aborsi sudah menjadi solusi terbaik untuk kasus pemerkosaan? Ataukah akan menimbulkan masalah sosial dan moral baru yang lebih besar?" tanya Zaenal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement