Jumat 15 Aug 2014 21:30 WIB

Dinilai Diskriminatif, DPD Gugat UU MD3 ke MK

Rep: C54/ Red: Djibril Muhammad
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkmah Konstitusi (MK), Jumat (15/8). DPD merasa, aturan yang disahkan DPR pada 8 Juli lalu itu merugikan lembaga.

Ketua Tim Litigasi DPD Wayan Sudirta menjelaskan, pihaknya memohon uji materi mencakup dua aspek, yakni secara formal dan material. "Secara formal, banyak materi yang seharusnya diatur dalam UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Secara material, kami akan mengajukan beberapa pasal bermasalah," ujar Wayan dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta.

Wayan mencontohkan, pasa-pasal bermasalah di dalam UU MD3 di antaranya seputar kekuasaan DPR yang berlebih. "Contohnya, pemeriksaan hukum terhadap anggota DPR harus melalui persetujuan Mahkamah Kehormatan DPR, sementara, itu tidak berlaku bagi DPD," ujar Wayan.

Contoh lain menurut Wayan, UU MD3 juga menghilangkan beberapa pasal penting, di antaranya menyangkut kehadiran anggota DPR. "Dulu, ada aturan ketika anggota DPR tidak ikut rapat enam kali, maka dapat sanksi. Itu dihilangkan. Tapi itu masih berlaku untuk DPD," kata Wayan.

Selain itu, menurut Wayan, diskriminasi juga terjadi dalam hak penyusunan anggaran. "DPR sekarang memiliki kemandirian untuk merumuskan anggaran sendiri, sementara DPD tidak," ujar dia.

Wayan menjelaskan upaya uji materi tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang DPR. "Tidak terbersit kami untuk berhadap-hadapan atau menyerang DPR. Kami memperjuangkan hak. Kami ini memperjuangkan daerah," kata Wayan.

Wayan mengaku, sebelum mengambil langkah hukum ke MK, DPD telah berulang kali berupya mengajukan dialog dengan pimpinnan DPR, namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Kami juga pernah menemui presiden terkait persoalan ini. Beliau berjanji untuk menjadi perantara, tapi ditunggu-tunggu tidak ada," ujar Wayan.

Dalam kesempatan tersebut, lima orang anggota tim litigasi DPD datang menyerahkan berkas permohonan ke MK. Mereka ditemani penasihat hukum dan sejumlah mantan anggota DPD.

Sementara itu, penasihat hukum DPD Aan Eko Widiarto berharap, pascaputusan sengketa pilpres, MK bisa memprioritaskan permohonan mereka.

"Menurut kami ini sifatnya urgent dan important. Urgent karena akan terjadi peralihan keanggotaan DPR, dan important karena peraturan ini tidak mengindahkan keputusan MK," ujar Aan.

Aan menjelaskan, gugatan terhadap UU MD3 merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, pada 2013, MK telah memutus UU MD3 lama (UU 27/2009) batal demi hukum. "Apa yang digagalkan dulu rupanya ingin dihidupkan lagi," kata Aan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement