Jumat 15 Aug 2014 16:50 WIB

Rokok Bodong Marak Beredar

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Julkifli Marbun
Merek rokok resmi (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Merek rokok resmi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pasar tradisional kawasan pelosok pedesaan, sepertinya merupakan ladang subur pemasaran rokok 'bodong'. Ini terbukti, dari hasil razia yang dilakukan petugas gabungan Pemkab Boyolali beberapa kali terjun ke lapangan, selalu menemukan rokok tanpa banderol.

Rokok ilegal tanpa cukai kembali marak beredar di Kabupaten Boyolali. Terutama kawasan daerah Utara. Rokok illegal yang sepintas mirip dengan rokok legal ini, seringkali mengecohkan masyarakat. Bahkan, petugas yang melakukan razia dengan kemasan rokok.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan Kodim Boyolali, berhasil menyita ratusan merek rokok ilegal berhasil dirazia. Meski demikian, petugas hanya mengambil sampel lantaran tidak memiliki kewenangan penyitaan.

Menurut Suryoko, Kasi (Kepala Seksi) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Boyolali, razia ini dilakukan dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. Operasi razia ini dilakukan sesuai dengan UU 39/2007, tentang Cukai. Peredaran rokok ilegal, menurutnya, marak.Terutama di lima kecamatan, Sambi, Simo, Karanggede, Wonosegoro, dan Andong.

Peredaran rokok bodong kebanyakan ditemukan daerah Utara. Jumlahnya ratusan merek. Mungkin, duga Suryoko, karena jauh dari pengawasan. Sehingga pelaku pengedar rokok bodong lebih leluasa.

Sasaran operasi rokok ilegal yang digelar tim gabungan menurut Suryoko, terutama pada penyalur maupun pengecer. Hasilnya, ratusan jenis rokok ilegal tanpa cukai maupun modus lepas pita cukai yang ditemukan petugas.

Dikatakan, petugas tidak menyita seluruh rokok ilegal tersebut. Soalnta, hanya memiliki kewenangan mengambil contoh atau sampel rokok-rokok ilegal tersebut. Kewenangan penyitaan ada pada Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bagian Perekonomian Setda Boyolali.

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut diakuinya cukup merugikan. Mengingat, ada bagi hasil dari cukai ke daerah. Sementara, diperkirakan potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal. Tiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.

Peredaran rokok ilegal ini, terutama menyasar konsumen masyarakat menengah bawah. Sehingga harga rokok ilegal cukup murah. Kondisi ini yang kemudian menjadi kendala pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, banyak pedagang yang meski mengetahui ilegal. Namun, tetap berjualan lantaran cukup diminati masyarakat karena harganya yang murah.

Petugas menemukan modus baru dalam peredaran rokok polosan tanpa pita cukai. Bungkus rokok sengaja ditempel kertas sablonan, semacam label dibuat mirip lembar pita cukai.

Kertas sablon itu diduga untuk mengelabui konsumen bertujuan menyakinkan pembeli. Beberapa merek sengaja dibuat mirip rokok ternama. Sayang, petugas hingga kini kesulitan menelusuri keberadaan produsen rokok bodong itu.

"Kami mengalami kesulitan melacak keberadaan produsen rokok bodong. Selain juga keterbatasan petugas, sulit menemukan pabriknya," ungkap Suryoko. Setidaknya terdapat 15 merk rokok tanpa cukai pita tembakau yang diamankan petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement