Jumat 15 Aug 2014 16:24 WIB

Polisi Gerebek Gudang Sabu-Sabu di Dolly

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Fernan Rahadi
Bekas Lokalisasi Dolly
Bekas Lokalisasi Dolly

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menggerebek gudang narkoba di kawasan bekas lokalisasi prostitusi Dolly. Polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram (kg) senilai Rp 2 miliar.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi karena berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka bernama Yudi (41 tahun) di sebuah hotel d Kombes M Duryat, Kamis (7/8). Dari tangan Yudi, polisi berhasil menyita barang bukti 700 gram sabu-sabu, satu alat hisap dan satu unit telepon seluler.

Pada hari yang sama pihaknya kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap dua orang kurir barang haram ini yaitu Zendi Shahriar (25) dan Fajar (30) di sebuah toko swalayan di Jalan Kedungsari. Dari tangan mereka berdua,polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 530 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor.

‘’Dari kedua tersangka ini, kami kembali menangkap seorang bandar yaitu Benny (37) dan kami lakukan penggerebekan tempat gudang penyimpanan sabu-sabu di rumah kos Benny di Dolly. Dari tangan tersangka Benny, polisi mengamankan lima bungkus plasik yang berisi 193,84 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, satu ponsel, dan satu pipet kaca,’’ ujarnya, Jumat (15/8).

Jajaran Polrestabes Surabaya kemudian kembali menangkap dua orang kurir yaitu Tony. Namun phaknya masih mengejar dua orang buron kasus ini yaitu B dan YO. Mereka berdua masih jadi daftar pencarian orang (DPO).

‘’Total sabu-sabu yang kami amankan dari para tersangka ada sekitar 1.414,34 gram (1,4 kg) senilai Rp 2 miliar,’’ ujarnya.

Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun  dan paling berat 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement