Jumat 15 Aug 2014 11:33 WIB

SBY: Pemerintah Selamatkan 190 WNI dari Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan pemerintah telah menyelamatkan setidaknya 190 Warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri melalui berbagai upaya hukum dalam tiga tahun terakhir sebagai bentuk pengabdian diplomasi bebas aktif pada kepentingan nasional.

"Diplomasi bebas aktif akan selalu mengabdi pada kepentingan nasional, akan selalu berupaya memajukan perdamaian dan kerja sama internasional, dan akan selalu berjuang melindungi warga kita di luar negeri," kata presiden dalam pidato kenegaraan dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 pada sidang bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Jumat (15/8) pagi.

Menurut Presiden, perlindungan WNI khususnya Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan tidak saja melalui pendampingan hukum, tetapi juga dilakukan sampai pada tingkat tertinggi. "Sebagai misal, saya telah beberapa kali melayangkan surat pribadi selaku Presiden RI kepada beberapa kepala negara dan pemerintahan untuk pembebasan, pengurangan atau penundaan hukuman mati bagi WNI," ujarnya.

Ia menilai, TKI merupakan bagian penting dari diaspora Indonesia dan perlindungan TKI sebagai pahlawan devisa merupakan prioritas dalam diplomasi Indonesia. WNI di luar negeri, tambah Presiden, tidak saja dipengaruhi oleh kerentanan kondisi kerja, namun juga oleh instabilitas politik dan bencana alam.

Pada tahun 2013, menurut Presiden, tidak kurang dari 40 ribu WNI di luar negeri telah diselamatkan kembali ke tanah air dari berbagai situasi yang mengancam keselamatannya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir, Indonesia terus melaksanakan diplomasi bebas aktif yang selalu berorientasi pada peluang, selalu memberikan nilai tambah bagi kepentingan nasional, dan selalu berikhtiar untuk selalu menjadi bagian dari solusi permasalahan dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement