Jumat 15 Aug 2014 10:35 WIB

MK Periksa 13 Saksi Ahli

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Saksi kubu Jokowi-JK memberikan keterangan di sidang gugatan Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saksi kubu Jokowi-JK memberikan keterangan di sidang gugatan Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa 13 saksi ahli yang diajukan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di gedung MK, Jumat (15/8).

 

Tim Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon mengajukan tujuh orang saksi ahli, yakni Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, A Rasid Saleh, Marwah Daud Ibrahim, dan terkahir Dwi Martono sebagai ahli analisa daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon mengajukan empat saksi ahli, yakni Haryono, Herman Rajo Guguk,  Ramlah Surbakti, dan Didi Supriyanto. Sementara Tim Jokowi-JK sebagai pihak terkait mengajukan dua saksi ahli yakni Sadli Isran dan Bambang Eka Cahya Widodo.

Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, sempat mengajukan keberatan terhadap saksi ahli Prabowo-Hatta yakni Marwah Daud dan A Rasyid Saleh. Marwah dianggap sebagai kader Partai Gerindra, sedangkan Rasyid dinilai sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Hatta yang dikhawatirkan akan membawa kepentingan.

"Apapun keterangan ahli, biar Majelis yang akan menilai," kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva. Sidang ketujuh yang membahas perkara PHPU Pilpres 2014 tersebut mengagendakan MK mendengar keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement